Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Aceh menyebutkan seluruh partai politik di provinsi Aceh yang terdiri dari 12 partai nasional dan 3 partai lokal melakukan pelanggaran kampanye. Namun demikian partai lokal mendominasi kasus-kasus pelanggaran tersebut.
Hal demikian dikatakan Pimpinan Bawaslu Aceh Muklir disela-sela diskusi pemantau pemilu di Aceh, yang dilaksanakan ICW dan MaTA di Banda Aceh, Rabu (12/02/2014).
Muklir mengatakan Partai Aceh (PA) merupakan partai lokal yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye, disusul Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). Pelanggaran juga secara merata dilakukan oleh partai-politik nasional, khususnya terkait dengan penempatan atribut di pepohonan dan pemasangan atribut pada zona-zona terlarang serta banyaknya caleg yang memasanga baliho, bahkan menurutnya masih ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu.
Muklir mengatakan khusus untuk pemasangan atribut di fasilitas umum seperti sarana ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan masuk dalam kategori pidana.
“Bukan Bawaslu tidak bekerja tapi itu ranahnya KIP, seharusnya KIP menindaklajuti aturan yang dibuat oleh mereka, dalam hal ini KPU pusat, kalau itu Perbawaslu maka kami akan tindak tapi ini kan Per-Kpu”ujarnya.
Muklir menambahkan saat ini berkembang isu bahwa Bawaslu tidak bekerja untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran kampanye, padahal menurutnya penertiban bukan kewenangan dari Bawaslu, melainkan KIP dan pemerintah daerah
Selain itu menurut Muklir maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh caleg dikarenakan lemahnya pengawasan oleh pimpinan partai poltik terhadap caleg-caleg yang rutin melakukan pelanggaran.
Hal itu juga berdampak tidak adanya efek jera bagi para caleg meskipun alat peraganya berkali-kali ditertibkan oleh petugas.
Ia mencontohkan dikota Banda Aceh sudah empat kali Panwaslu melakukan pembersihan atribut kampanye yang melanggar, namun kondisi saat ini ribuan atribut kampanye kembali dipaku dipepohonan, dan baliho juga kembali bertebaran di sejumlah sudut kota.