Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengingatkan seluruh peserta pemilu 2014 baik Partai, DPR maupun DPD agar tidak melakukan kampanye melalui media sebelum waktunya.
Hal demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Aceh Zuraida Alwi pada sosialisasi ketantuan kempanye dengan metode pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan umum anggota DPR dan DPD tahun 2014, di Banda Aceh, Senin (10/02/2014).
Zuraida mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada kontestan pemilu, karena sesuai aturan, kampanye di media baru dimulai pada 15 Maret sampai dengan 5 April 2014 atau sama dengan jadwal kampanye rapat umum. Menurutnya Bawaslu hanya mengawasi peserta pemilu sedangkan untuk pengawasan di medianya dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Sesuai aturan masa kampanye untuk media itu 21 hari sama dengan kampanye rapat umum”Ujarnya menambahkan.
Zuraida menambahkan bagi kontestan yang melanggar masa kampanye bisa dikenakan sanksi denda maupun kurungan badan.
Sementara itu ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Muhammad Hamzah mengatakan pihaknya sudah menyurati semua lembaga penyiaran di provinsi Aceh untuk tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum waktunya.
Namun sejauh ini KPI Aceh belum menerima laporan terkait adanya lembaga penyiaran di Aceh yang melakukan pelanggaran kampanye. KPI akan memberikan teguran dan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran kampanye.
“Semua lembaga penyiaran sudah kita surati namun teguran belum ada, karena sejauh ini tidak ada pengaduan dari masyarakat maupun lembaga”lanjutnya.
Menurutnya sesuai surat yang diterima pihaknya, KPI pusat sudah melakukan teguran tertulis terhadap 12 lembaga penyiaran yang kerap melakukan pelanggaran kampanye seperti Metro TV, TV ONE, RCTI dan TV lainnya yang dinilai rutin melakukan pelanggaran kampanye.
“ Kami menghimbau agar lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah disampaikan dan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya”Pungkas mantan Ketua AJI Kota Banda Aceh itu.