Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, mengaku prihatin dengan meninggalnya Ade Siswanto warga gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
Pasalnya Ade meninggal diduga kuat terjadi karena adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas LP.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Husniati, S.H. mengatakan kasus tindakan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di dalam LP Meulaboh bukan kasus yang pertama pada bulan Januari 2014 akan tetapi juga kasus kedua karena sebelumnya kasus penganiyaan juga terjadi LP Lhoknga.
“Oleh karena itu, LBH Banda Aceh mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Ade tersebut”ujarnya.
Husniati menambahkan LBH Banda Aceh meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan.
Menurutnya Apabila kasus kekerasan di dalam LP tidak diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, besar kemungkinan hal serupa akan kembali terulang dimasa mendatang.
“Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”pungkasnya.