Ini 12 Rancangan Qanun Prolega 2014 DPR Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 rancangan qanun prioritas Prolega yang akan dibahas pada tahun 2014, dari 12 Rancangan qanun tersebut, empat rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dan delapan rancangan qanun usulan pemerintah Aceh.

Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan  minimnya jumlah rancangan qanun yang ditetapkan dikarenakan banyaknya agenda anggota dewan, khususnya yang berkaitan dengan pemilu legislatif April 2014, selain itu anggota dewan periode 2009-2014 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober tahun ini. Hasbi menyebutkan DPR Aceh akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat mengesahkan beberapa rancangan qanun sebelum pemilu April 2014.

“Oleh karena itu, sebuah kerja luar biasa apabila sebelum 9 April 2014 ini ada beberapa Rancangan Qanun Aceh yang mampu kita setujui bersama dengan Gubernur Aceh menjadi Qanun Aceh”ujar politisi Partai Aceh itu.

Adapun ke 12 rancangan qanun tersebut masing-masing, 4 Usul inisiatif DPR Aceh yaitu, Rancangan Qanun Aceh tentang Syariat Islam, Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya 8 rancangan qanun Usul Prakarsa Pemerintah Aceh yaitu  masing-masing Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota, Rancangan Qanun Aceh tentang Zakat, Infaq dan Sadaqah, Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Kemudian Rancangan Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads