BI Aceh Serahkan Fungsi Pengawasan Bank Ke OJK

Bank Indonesia resmi menyerahkan fungsi dan wewenang pengaturan dan pengawasan Bank dari bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selain itu Bank Indonesia juga harus melepas sejumlah pegawainya untuk ditempatkan di Kantor OJK.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan bank akan dilakukan oleh OJK. Dengan demikian BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Di provinsi Aceh proses serah terima dilaksanakan di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (31/12/2013).

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Aceh Zulfan Nukman menyebutkan tugas Bank Indonesia sebelumnya ada tiga masing-masing kebijkan moneter, sistem pembayaran dan pengawasn bank, namun dengan lahirnya undang-undang nomor 21 tentang OJK maka salah satu tugas Bank Indonesia terkait dengan penagwasan Bank akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu menurut Zulfan sebanyak 12 orang pegawai BI Banda Aceh dan BI Lhokseumawe juga ditugaskan ke OJK hingga tahun 2016, pada tahun 2016 pegawai itu akan diberikan opsi untuk melanjutkan di OJK atau kembali ke Bank Indonesia.

“Salah satu dari tuga Bank Indonesia akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan, namun walaupun pengawasan Bank pindah ke OJK,  namun salah satu tugas bank Indonesia di makro prudensial untuk stabilitas sistem keuangan”ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor OJK Aceh Muhamad Lutfi mengatakan OJK akan mengawasi seluruh Bank yang memiliki kantor pusat di Aceh seperti Bank Aceh dan 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diseluruh Aceh, sedangkan Bank umum yang berkantor pusat di Jakarta maka akan menjadi tanggungjawab dari kantor OJK di Jakarta, namun jika membuka kantor Cabang atau kantor kas di Aceh maka harus melalui kantor OJK Aceh.

Lutfi menyebutkan selain melakukan pengawasan terhadap Bank, OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap Non-Bank seperti Asuransi dan
pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.

Lutfi menambahkan OJK bertekad membangun industri perbankan menjadi bagian dari keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang sesuai dengan misi OJK, dimana penyelenggaraannya akan dilaksanakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads