20 Polisi Jajaran Polda Aceh Dipecat Selama Tahun 2013

20 anggota Polri jajaran kepolisian Daerah Aceh diberhentikan dengan tidak Hormat (PDTH) selama tahun 2013. PDTH tahun ini jauh menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 49 orang.

Hal demikian dikatakan Kapolda Aceh Irjen Polisi Herman Effendi pada konfrensi pers kinerja polda Aceh selama tahun 2013, Selasa (31/12/2013).

Kapolda mengatakan ke 20 anggota polri yang dipecat itu manyoritasnya adalah disersi dengan latar belakang penyalahgunaan narkoba, dan semuanya berpangkat bintara.

Menurut kapolda tren pengguna narkoba dilingkungan kepolisian terus meningkat dari tahun ketahun, ia menyebutkan pada tahun 2012 jumlah anggota polisi yang terlibat penggunaan narkoba 16 orang dan pada tahun 2013 meningkat menajdi 24 orang.

“Mereka yang dipecat umumnya adalah meninggalkan tugas atau disersi dan latar belakangnya adalah narkoba, bahkan ketika kita sampaikan kekeluarganya, malah keluarganmya tidak tau mereka dimana”ujarnya.

Kapolda menambahkan sebagai upaya untuk mencegah penggunaan narkoba dilingkungan kepolisian, pada tahun 2013 pihaknya juga menggelar pelatihan re-edukasi dan leadership terhadap 95 personil polisi selama 27 hari, pelatihan itu untuk peningkatan profesionalisme dan pemulihan baik fisik, mental dan spiritual para mantan pecandu narkoba dilingkungan polda Aceh.

Kapolda menyebutkan selain masalah narkotika, pihaknya juga melakukan penegakan peraturan terhadap anggota polri, ia merincikan selama tahun 2013 terjadi 494 kasus pelanggaran disiplin anggota polisi jajaran polda Aceh, kemudian pelanggaran etika polri 23 kasus dan pengaduan masyarakat terhadap kinerja polri sebanyak 138 kasus.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads