DPR Aceh Sahkan Qanun RTRW

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033, pembahasan qanun ini terhitung cukup lama, bahkan sudah beberapa kali ganti pembahas di DPR Aceh.

Juru bicara Fraksi PPP-PKS DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin mengharapkan qanun RTRW menjadi jawaban kongkrit bagi pengaturan peruntukan dan penggunaan lahan yang ada di Aceh, Apalagi pengaturan ruang dalam rancangan qanun itu menetapkan jangka waktu selama dua puluh tahun dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota yang ada.

Fraksi PPP-PKS juga mengharapkan upaya penataan ruang mengutamakan keselamatan ekosistem bukan malah sebaliknya memberikan adanya peluang bagi terjadinya kerusakan sumber daya alam dan ekosistem lingkungan hidup yang wajib dilestarikan serta dijaga dengan baik.

“Fraksi PPP-PKS menaruh harapan yang sangat besar terhadap penataan ruang Aceh secara menyeluruh dan terpadu”ujarnya.

Ghufran menambahkan Bila substansi yang diatur dalam qanun itu dapat dijalankan secara baik, benar dan bertanggung jawab, maka pihaknya yakin penataan serta pembangunan Aceh akan mampu mengakomodir berbagai asas dan aspek pembangunan wilayah Aceh.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar berpesan kepada semua pihak, terutama kepada Gubernur Aceh dan Bupati dan Wali Kota se-Aceh agar menjadikan RTRWA ini sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan

“Lazimnya kita melihat bahwa Rencana Tata Ruang hanya dijadikan sebagai dokumen wajib pemerintahan baik pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota namun tidak dijadikan sebagai pedoman untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads