Prestasi DPR Aceh, 2013 Sahkan 18 Qanun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyelesaikan dan mengesahkan 18 qanun dari 21 rancangan qanun yang masuk program legislasi (prolega) 2013. Ini merupakan prestasi terbaik DPR Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh pengesahan 18 qanun dalam satu tahun anggaran merupakan prestasi terbaik DPR Aceh dalam beberapa tahun terakhir, ia mengkui kinerja DPR Aceh baik dibidang legislasi maupun bidang anggaran sudah semakin membaik. hal itu terlihat selain mengeshakan 18 qanun, DPR Aceh pada tahun ini juga berhasil mengesahkan Anggaran tahun 2014 sebelum akhir desember, atau tepatnya pada 20 desember 2013 lalu.

“Saya melihat memang tahun ini kinerja DPRA sudah mulai nampak, terutama sekali dibidang legislasi, dan juga anggaran, juga kita sahkan pada 20 November lalu”ujar politisi Partai Aceh itu.

Abdullah Saleh menambahkan pada awal tahun 2013 silam DPR Aceh menetapkan 21 rancangan qanun program legislasi untuk dibahas dan disahkan pada masa persidangan 2013, namun tiga rancangan qanun tidak berhasil dibahas,  ketiga rancangan qanun itu masing-masing, rancangan qanun syariat Islam, rancangan qanun hukum jinayah, dan rancangan qanun himne Aceh.

Abdullah Saleh menyebutkan tertundanya pembahasan ketiga Qanun tersebut disebabkan beberapa kendala yang dihadapi DPRA, ia mencontohkan rancangan qanun jinayah, belum disahkan karena substansi yang diatur peraturan daerah tersebut perlu dikaji secara mendalam.

Selain itu menurut Abdullah Saleh semua qanun yang selama ini terus didesak oleh masyarakat juga sudah disahkan, diantaranya Qanun Hukum acara jinayah dan qanun Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads