Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Qanun KKR disahkan bersamaan dengan 8 qanun lainnya pada rapat paripurna di DPR Aceh, Jum’at (27/12/2013).
Pengesahan qanun KKR ini turut dihadiri oleh puluhan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di provinsi Aceh, mereka terlihat memenuhi tribun ruang paripurna DPR Aceh sejak dimulai sidang hingga selesai.
Juru bicara Fraksi PPP-PKS Ghufran Zainal Abidin mengaku pihaknya tidak keberatan dengan hadirnya qanun KKR ini, namun pihaknya berharap agar proses lahirnya KKR harus dilandasi oleh landasan hukum yang kuat sehingga eksistensi lembaga KKR tidak hanya sekedar ada, namun harus mampu menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Hal ini penting mengingat undang-undang yang mengatur tentang KKR telah dibatalkan melalui yudicial review di MK karena bertentangan dengan UUD 1945, maka qanun ini dapat mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”lanjut ketua DPW PKS Aceh itu.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Golkar Nurlelawati menyebutkan Kehadiran Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) adalah wujud dan tuntutan dari isi dan kandungan MoU Helsinki, menurutnya kehadiran qanun ini akan menjadi Aceh yang bermartabat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Dailami mengatakan, pihaknya setuju dengan pendapat Gubernur bahwa KKR bersifat independen dan Adhoc, sesuai isi Pasal 228 UUPA. sementara terkait dengan Sekretariat KKR Aceh, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu diadakan mengingat banyaknya kasus yang harus diselesaikan oleh komisi tersebut.