Kejaksaan Tinggi Aceh memperoleh penghargaan Sidakarya sebagai Kejaksaan Tinggi terbaik kelima se-Indonesia dari Kejaksaan Agung. Penghargaan itu didapat Kejaksaan Tinggi Aceh atas dasar kinerja dan serapan anggaran yang dinilai cukup baik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Syahrizal mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh mendapatkan penghargaan sebagai terbaik harapan II, sedangkan untuk terbaik I diraih Jawa Tengah, disusul terbaik II Jawa Timur, kemudian terbaik III Yokyakarta, ke IV Bangka Belitung dan Provinsi Aceh diurutan ke V. Syahrizal menyebutkan penghargaan tersebut pernah didapat Kejati Aceh pada tahun 2011, saat itu kejati Aceh mendapat penghargaan terbaik keenam, “ Tentunya kita berharap kedepan kinerja kejati Aceh semakin membaik sehingga prestasi juga terus membaik”ujarnya.
Syahrizal mengakui citra Kejaksaan Tinggi Aceh dari tahun ketahun juga semakin membaik, meskipun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan belum pulih 100 persen. Ia berharap kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh di tahun 2014 semakin membaik.
“Sidakarya ini merupakan ukuran kinerja dan penyerapan anggaran yang sudah kami lakukan, dan kami masuk lima besar se-Indonesia, dari 31 Kejaksaan Tinggi dengan segala keterbatasan kami tentunya”lanjutnya lagi.
Syahrizal menyebutkan serapan anggaran di Kejati Aceh saat ini sudah mencapai angka 94 persen, sedangkan untuk kinerja, Kejati Aceh juga mencapai target, yaitu mampu menuntaskan minimal enam kasus selama tahun 2013. Begitu juga Kejaksaan Negeri memiliki target menyelesaikan 2 kasus untuk setiap Kejari.
Syahrizal menambahkan baru-baru ini Kejaksaan Agung juga menambah 40 orang tenaga jaksa untuk jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, masing-masing Kejari di Aceh mendapatkan 1 sampai 3 orang jaksa tambahan, “Penambahan jaksa ini juga kami harapkan mampu meningkatkan kinerja dari Kejaksaan Negeri diseluruh Aceh”imbuhnya.
Syahrizal mengakui tidak semua jaksa di jajaran Kejati Aceh mampu, “Apalagi yang masih baru dan muda-muda, mereka masih butuh waktu untuk terus belajar”pungkasnya.