DPRA : Lembaga Wali Nanggroe Kebutuhan Mendasar Pemerintahan Aceh

Pembentukan Qanun Aceh tentang Lembaga Wali Nanggroe merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan perlu segera ditindak lanjuti, selain itu Lembaga Wali Nanggroe merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem Pemerintahan Rakyat Aceh. Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe dinilai dapat memberikan suatu kepastian dalam sistem pemerintahan dan kehidupan rakyat Aceh.

Hal demikian dikatakan ketua pansus XIX DPR Aceh Ramli Sulaiman saat menyampaikan laporan pembahasan qanun Aceh nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga wali nanggroe pada rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (11/12/2013).

Ramli mengatakan dari hasil pembahasan antara Tim pansus XIX dengan pemerintah Aceh disepakati beberapa perubahan, terutama menyangkut kewenangan wali nanggroe,  selain itu juga terjadi perubahan masa jabatan wali anggroe, dari sebelumnya 7 tahun menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

“Selanjutnya mengenai hak imunitas Wali Nanggroe juga telah direvisi dengan cara dirumuskan lebih rinci tahapan-tahapan yang harus dilalui serta pengaturan sebelumnya pejabat yang memberi persetujuan baik penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Nanggroe adalah DPR Aceh diubah menjadi Gubernur Aceh”lanjut politisi Partai Aceh itu.

Ramli menambahkan Tim Pemerintah Aceh juga sepakat untuk memisahkan pengaturan pengelolaan keuangan Lembaga Wali Nanggroe yang bersumber dari APBN dan APBA dengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pemberian atau hibah maupun wakaf dari pihak lain yang tidak mengikat serta bersumber dari peninggalan kerajaan lama.  Untuk yang bersumber dari APBN dan APBA ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sedangkan yang dari sumber lainnya, pengelolaannya ditetapkan dengan Reusam Wali Nanggroe.

Ramli menyebutkan Lembaga Wali Nanggroe berfungsi sebagai kepemimpinan Adat, yang mengayomi dan melindungi seluruh kehidupan masyarakat Aceh, baik dalam lingkungan pemerintahan, lembaga swasta, lembaga vertikal di Aceh dan masyarakat. Lembaga ini menjadi lembaga pemersatu masyarakat Aceh dalam rangka menjalankan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads