Tim gabungan dari kota Banda Aceh Rabu (27/11/2013)pagi menertibkan sejumlah baliho calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan kampanye.
Tim yang terdiri dari Panwaslu, KIP kota Banda Aceh, Satpol PP, Polisi dan Dinas perhubungan setidaknya menurunkan 4 baliho besar yang memuat gambar caleg DPR RI.
Anggota Panwaslu Kota Banda Aceh Afrida mengatakan sebelum proses penurunan itu dilakukan pihaknya sudah tiga kali menyurati partai-partai tempat caleg tersebut bernaung, akan tetapi tidak digubris. Afrida menyebutkan banyak Baliho caleg yang dipasang tidak sesuai ketentuan di kota Banda Aceh, namun karena alasan waktu dan tenaga pihaknya baru menurunkan 4 baliho saja, namun penertiban itu akan terus dilakukan sehingga semua alat peraga kampanye yang melanggar itu bisa dibersihkan, termasuk spanduk-spanduk yang dipasang di zona-zona larangan kampanye.
“Kita sudah surati partai untuk pemberitahuan kalau ada baliho caleg yang melanggar, tapi hari ini kita turunkan empat dulu, karena penurunan baliho besar ini perlu waktu, yang lainnya akan kita atur waktunya lagi”ujarnya kepada wartawan.
Afrida menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan dengan KIP dan caleg-caleg untuk kembali melakukan sosialisasi aturan kampanye, mengingat setelah diturunkan oleh petugas, caleg-caleg melalui timsesnya kembali memasang alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang.
Selain itu Afrida mengingatkan caleg terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, menurutnya satu caleg hanya boleh pasang satu spanduk di satu desa dengan ukuran 1,5 Meter x 7 Meter.
Menurut Afrida dalam surat edaran KPU nomor 664 baliho juga dibenarkan dipasang di rumah pribadi, tidak diruang umum.