Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menemukan adanya 302.934 orang pemilih bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi Aceh.
Pemilih bermasalah tersebut terdiri dari 81.831 orang tidak memiliki NIK dan 212.103 pemilih tidak memiliki NKK.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan DPT tersebut, terhitung dari 4 November sampai dengan 4 Desember 2013.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan dinas kependudukan provinsi Aceh untuk menyelesaikan penduduk yang tidak memiliki NIK dan NKK tersebut, begitu juga dengan KIP kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan kabupaten/kota, Ridwan yakin pihaknya akan menyelesaikan permasalahan DPT tepat waktu.
“Secara nasional ditemukan 10 juta lebih pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK, di Aceh sendiri ada 81.831 orang tidak memiliki NIK dan 212.103 pemilih tidak memiliki NKK, atas dasar ini kita diminta berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota”ujarnya.
Ridwan menambahkan jika nantinya ada pemilih yang benar-benar tidak memiliki NIK atau NKK maka KIP akan memasukkan warga tersebut kedalam daftar pemilih khusus, menurutnya persoalan NIK dan NKK tersebut tidak hanya terjadi di Aceh melainkan diseluruh provinsi di Indonesia.
Ridwan menjelaskan KIP Aceh sudah menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) Aceh 3.329.338 orang pada tanggal 1 November lalu, DPT tersebut merupakan hasil perbaikan dan pembersihan dari DPT Aceh yang ditetapkan pada 20 Oktober sebelumnya.
Menurutnya ada empat hal yang sudah diselesaikan terhadap DPT Aceh, masing-masing pemilih ganda, pemisahan menurut jenis kelamin, tanggal lahir dan status pemilih. selanjutnya KIP Aceh akan menyelesaikan persoalan NIK dan NKK.
“karena yang berhak mengeluarkan NIK dan NKK ini adalah pemerintah, jadi kita harus pastikan lagi ke pemerintah daerah apakah ini sudah diserahkan atau belum, atau jangan-jangan memang ini kesalahan kita”lanjutnya.