Menajer program LBH Anak Aceh Rudi Bastian yang mendampingi Putri Sahara, korban yang ditabrak polisi pada Nopember 2012 silam menyesalkan penetapan tersangka terhadap Putri.
Rudi mengatakan seharusnya pihak kepolisian tidak semudah itu menetapkan anak dibawah umur sebagai tersangka, apalagi korban saat ini masih sakit, menurutnya jika pun polisi membutuhkan keterangan dari korban, bisa saja polisi yang mendatangi rumah korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Dalam perspektif anak tidak pantas seorang anak usia 13 tahun masih dalam proses belajar ditetapkan tersangka, karena masih ada celah hukum untuk dibuka ruang untuk mediasi sebelum proses hukum berlanjut”ujarnya.
Pihaknya melihat tidak adanya iktikat baik dari pihak kepolisian untuk membuka ruang mediasi, “Putri langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, padahal sekarang Putri masih sakit-sakitan dan harus operasi lagi ke Malaysia”ujarnya.
Rudi menambahkan LBH anak Aceh akan terus mendampingi Putri jika memang tetap diproses hukum oleh pihak kepolisian, Rudi menyebutkan pihak keluarga tetap tidak akan memenuhi pemanggilan polisi, mengingat kondisi Putri yang masih sakit-sakitan.