Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2014 sebesar Rp. 1.750.000, Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 78 tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh gubernur Aceh Zaini Abdulah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Demawan.
UMP Aceh yang berlaku mulai 1 Januari 2014 ini naik Rp. 200.000 dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2013, yang besarannya Rp. 1.550.000.
Menanggapi penetapan UMP itu, Sekretaris Komisi F DPR Aceh Fuadi Sulaiman mengatakan pihaknya menginginkan agar UMP Aceh setidaknya sama dengan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) Provinsi Aceh sebesar Rp. 1.800.000., namun menurutnya jika gubernur sudah menetapkan UMP maka semua perusahaan di Aceh wajib mematuhinya, jikapun ada perusahaan yang tidak mampu maka masih diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan dengan syarat-syarat yang berlaku.
“Kalau gubernur sudah menetapkan maka semua perusahaan wajib melaksanakan itu, kalau ada yang tidak sanggup maka bisa mengajukan penangguhan”ujar politisi PKS itu.
Fuadi mengakui bedasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya UMP Aceh sangat jarang sesuai dengan KHL, namun menurutnya keputusan gubernur tersebut sudah menjadi jalan tengah antara permintaan dari serikat pekerja dengan pengusaha. meskipun masih ada pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut baik dari kalangan pengusahanya maupun dari kalangan serikat pekerja. Karena sebelumnya pihak serikat pekerja meminta UMP Aceh 2014 sebesar Rp. 2.300.000, sedangkan pihak pengusaha berharap UMP Aceh Rp 1.650.000.
Fuadi meyakini banyak pertimbangan bagi gubernur Aceh dalam hal menetapkan UMP, salah satunya adalah pertimbangan Investasi, pihaknya melihat ada kekhawatiran dari gubernur Aceh jika UMP terlalu tinggi maka pengusaha tidak mau menanamkan investasinya di provinsi ini.
Selain itu Fuadi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat setempat, menurut Fuadi UMK yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dibenarkan lebih tinggi dari UMP, hal itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.