DPRA Sarankan UMP Aceh Disesuaikan Dengan KHL

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang ideal untuk tahun 2014 antara Rp. 1,8 juta sampai Rp. 2 juta.

Hal itu sesuai dengan Hasil survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL) di 16 kabupaten/kota di provinsi Aceh. Dimana hasil survey KHL yang melibatkan unsur pemerintah Aceh, Apindo dan serikat pekerja selama tahun 2013, didapat angka KHL Rp. 1.888.683.

Namun dalam aksi di DPR Aceh Senin awal pekan lalu, serikat buruh menuntut gubernur Aceh agar menetapkan UMP Aceh tahun 2014 sebesar Rp. 3,2 Juta, sehari setelahnya pihak Apindo Aceh menemui DPR Aceh dan mengatakan UMP Aceh yang layak Rp. 1.650. 000. namun demikian hingga kini Gubernur Aceh Zaini Abdullah belum mengeluarkan keputusannya terkait dengan UMP Aceh tahun 2014.

Sekretaris komisi F DPR Aceh Fuadi Sulaiman mengatakan permintaan Apindo UMP Aceh sebesar Rp. 1.650.000 masih dibawah KHL, sedangkan permintaan serikat buruh Rp. 2,3 juta terlalu tinggi, dan dikhawatirkan akan memberatkan pengusaha.

“Sebenarnya kan sudah ada KHL yang menjadi acuan, namun ini belum ketemu, permintaan Apindo belum sesuai KHL, tapi kalau kita di DPRA tidak memihak siapapun, karena kalau terlalu besar juga akan memberatkan pengusaha, kalau terlalu kecil sayang pekerja”ujar politisi PKS itu.

Selain itu Fuadi juga menyarankan adanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena hal itu juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang selam ini belum diterapkan di Aceh, menurutnya bupati atau walikota bisa menetapkan UMK sendiri untuk daerahnya masing-masing dengan syarat sudah terbetuknya dewan pengupahan di daerah itu.

UMK yang ditetapkan oleh bupati/walikota bahkan bisa lebih tinggi dari dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, “Kalau memang ada kabupaten/kota yang kebutuhan masyarakatnya lebih besar maka memungkinkan Walikota/bupati untuk menetapkan UMK sendiri, karena itu belum ada yang menerapkannya di Aceh”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads