Pemerintah kota Banda Aceh berhak untuk melakukan penghapusan maupun pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena hal itu diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh.
Hal demikian disampaikan Wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’adudin Jamal, saat menerima sejumlah perwakilan PKL yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai kota Selasa (29/10/2013).
Illiza mengatakan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak boleh mengganggu para pejalan Kaki maupun pemilik toko dilokasi PKL berjualan, menurutnya apa yang dilakukan oleh tim penertiban agar para pedagang kaki lima lebih teratur dan akan dipindahkan ke tempat yang lebih layak, yaitu pasar-pasar yang baru selesai dibangun oleh Pemko Banda Aceh seperti Pasar Batoh, Pasar Peuniti dan Pasar Aceh.
“Kota kita ini wilayah sangat kecil dan tanah yang ada terbatas, dan dalam meutuskan sesuatu kami tidak bisa melihat satu pihak saja, Karen kami juga mendengar keluhan pemilik toko dan juga para pedagang kaki”lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banda Aceh Sofyanuddin mengatakan Para PKL akan dipindahkan ke pasar-pasar yang telah dibangun, namun masih kosong, setidaknya ada seribu tempat baru untuk berjualan, sedangkan jumlah PKL yang terdaftar tidak lebih dari 500 orang, sehingga masih banyak kios di pasar-pasar yang masih kosong untuk ditempati.
Terkait harga sewa yang dinilai terlalu tinggi, Sofyan mengatakan biaya tersebut bedasarkan hitungan dari pengelola pasar, termasuk untuk perawatan dan kebutuhan lainnya.
Selain itu pihaknya mengaku sudah menawarkan sejumlah lokasi jualan baru, namun belum ada PKL yang bersedia untuk dipindahkan dengan berbagai macam alasan seperti harga sewa yang terlalu mahal dan tempatnya yang terlalu jauh.