Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh untuk melakukan pendataan ulang jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan KIP Aceh hanya menetapkan sebanyak 6.455 Gampong, padahal sebenarnya di Aceh ada sebanyak 6.464 gampong. “Ada sembilan gampoeng yang berkurang, dan tidak ada di DPT”ujarnya.
Sementara untuk jumlah Kecamatannya tidak berkurang yaitu 289 kecamatan, pihaknya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk melakukan kroscek disetiap KIP di wilayahnya.
Bawaslu Aceh juga meminta KIP memperbaiki jumlah DPT Aceh, menyangkut dengan tanpa adanya Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selain itu ditemukannya pemilih ganda, dan orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar, bahkan TNI/Polri juga masuk DPT