Palsukan Dokumen, 14 Jamaah Haji Aceh Ditunda Berangkat

Sebanyak 14 orang Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 6 embarkasi Banda Aceh ditunda keberangkatannya lantaran diketahui memalsukan dokumen.

Jamaah asal Aceh Utara tersebut diduga menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia, hal itu diketahui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi Banda Aceh atas pengaduan masyarakat.

Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Aceh Ibnu Sa’dan mengatakan penundaan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwasanya ada dua jamaah kloter 6 yang berangkat atas nama orang yang sudah meninggal, namun setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, diketahui ada 14 orang di kloter tersebut yang melakukan hal serupa, terdiri dari 8 jamaah laki-laki dan 6 jamaah perempuan. PPIH Embarkasi Banda Aceh langsung menunda keberangkatan ke 14 jamaah yang seharusnya terbang ketanah suci pada Sabtu (05/10/2013) sore.

“Ini adalah kasus pertama di embarkasi Banda Aceh setelah 14 tahun kita melaksanakan pemberangkatan Haji, jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita tindaklanjuti, dan ternyata benar ada 14 Calon jamaah haji dari Aceh Utara yang diduga berangkat atas nama orang yang sudah meninggal”Ujarnya.

Ibnu Sa’dan menambahkan untuk sementara waktu ke 14 jamaah tersebut tetap ditampung di Asrama haji embarkasi Banda Aceh, sambil menunggu verifikasi lebih lanjut antara pihak PPIH embarkasi Banda Aceh dengan pusat, selain itu pihak imigrasi juga akan mendalami dokumen-dokumen dari para jamaah tersebut.

Ibnu Sa’dan menyebutkan jamaah yang sudah meninggal yang digantikan oleh para jamaah tersebut juga tidak pernah menyampaikan pembatalan keberangkatan kepada Kementrian Agama, sehingga pihak Kementrian Agama tidak mengetahui kasus tersebut jika tidak ada laporan dari masyarakat.

Menurut Ibnu Sa’dan lazimnya setiap calon jamaah haji yang meninggal maka pihak keluarga langsung melaporkan ke Kementrian Agama, sehingga bisa dilakukan penggantian semua biaya yang sudah dilunasi, karena menurutnya calon jamaah yang meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh orang lain, melainkan akan digantikan oleh daftar antrian haji berikutnya.

“Jadi kalau ada calon jamaah haji meninggal maka tidak bisa langsung digantikan dengan orang lain, ini yang perlu diketahui oleh masyarakat”lanjutnya.

Selain itu Ibnu Sa’dan juga berjanji akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum jika nantinya diketahui ada orang dalam Kementrian Agama yang terlibat dalam kasus itu.

“Walaupun sekarang memang tidak mencari kambing hitam dari kasus ini, kita focus dulu pada verifikasi ulang karena kasian juga mereka tiba-tiba tidak bisa berangkat seperti ini”Pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads