Pemerintah kota Banda Aceh berjanji akan segera memfungsikan pasar Ulee Kareng kota Banda Aceh yang sudah lama terbengkalai, Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin berjanji akan memanggil penanggungjawab operasional pasar itu agar segera dilakukan negoisasi dengan pedagang yang berada disekitar agar bersedia berjualan di lokasi pasar Ulee Kareng.
Hal demikian dikatakan Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian penjelasan walikota Banda Aceh atas usul, saran dan pendapat badan anggaran dewan, pemandangan umum anggota dewan serta komisi DPRK Banda Aceh, di DPRK setempat Kamis (26/09).
Sementara itu terkait pasar Aceh tahap II yang masih banyak kosong, Mawardi mengatakan Pemko Banda Aceh sudah menyurati para pedagang agar segera menempati kios, toko maupun lapak yang telah disewa, Mawardi mengatakan Pemko Banda Aceh meberikan batas waktu hingga akhir bulan September, jika belum juga ditempati maka akan dialihkan kepada pedagang lain.
“Kami akan intruksikan penanggungjawab opeasional pasar itu agar melakukan negoisasi dengan pedaganga yang berada disekitar pasar tersebut agar bersedia berjualan terutama dilokasi pasar Ulee Kareng yang sudah lama terbengkalai”ujarnya.
Mawardi menjelaskan Pemerintah Banda Aceh sudah membangun 946 kios maupun los yang tersebar di beberapa pasar di dalam kota Banda Aceh, namun yang baru terisi baru 527 unit dan tersisa 419 unit, sisa tersebut rencananya akan ditempatkan pedagang kaki lima yang masih berjualan di lokasi-lokasi yang terlarang.
Penempatannnya akan disesuaikan dengan jenis dagangannya sehingga tidak menimbulkan keributan.
“Kami telah berupaya melakukan penertiban dengan memindahkan 154 pedagang kaki lima kedalam komplek pasar Kartini dan beberapa pasar lain seperti pasar Newton, pasar bumbu dan pasar unggas Peunayong”lanjutnya.
Sementara itu Wakil ketua DPRK Banda Aceh Razali mengharapkan walikota Banda Aceh untuk merespon serta menindaklajuti semua usul, saran, pendapat serta pemandangan umum yang telah disampaikan anggota Dewan.
“Semua usul, saran dan pendapat harus disikapi secara bijak oleh pemko Banda Aceh, karena itu juga bagian dari aspirasi masyarakat”lanjutnya.