Sehari pasca penetapan Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh Khalidin sebagai tersangka, pihak Polresta Banda Aceh Selasa (17/09/2013) kembali memeriksa Kabag TU Satpol PP dan WH Aceh Teuku Armansyah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pemotongan gaji 1000 anggota Satpol PP dan WH di Provinsi Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Erlin Tangjaya mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti kerugian Negara dalam kasus itu berupa uang Rp 220 juta, menurut Erlin tidak seharusnya gaji pegawai di potong untuk membeli baju trening, seharusnya itu pengadaan. Menurutnya gaji satpol PP yang dibayarkan oleh Negara sebesar Rp. 1.650.000 namun di potong Rp. 650.000 oleh Kepala TU selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
“BB sementara 220 juta, memang tidak ada gaji pegawai dipotong untuk belanja kepentingan trening, seharusnya itu pengadaan dan rata-rata anggota dia keberatan dengan kebijakan itu, dan anggotanya juga tidak tau kenapa dipotong, baru mereka tau setelah kejadian (pemeriksaan) ini”lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Polresta Banda Aceh menyelidiki laporan pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan WH Aceh berstatus tenaga kontrak masing-masing Rp 650.000 dari Januari hingga April 2013.
Total pemotongan yang mencapai Rp 650 juta itu disebut-sebut untuk pengadaan baju dan celana olahraga (training), biaya tes urine, pembelian mesin cetak kartu tanda anggota (KTA), dan laminating petikan SK.
Sebelumnya Khalidin Lhoong juga membenarkan ada pemotongan honor anggotanya sebesar Rp 650.000/orang untuk tiga keperluan, yaitu pembelian baju dan celana olahraga, biaya tes narkoba, dan pengadaan mesin cetak untuk mencetak kartu tanda anggota, termasuk laminating petikan SK.