GeRAK Aceh Akan Penuhi Sidang ajudikasi Dari KIA

GeRAK Aceh akan memenuhi panggilan Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk Sidang Ajudikasi terkait sengketa informasi publik sebagai pemohon dengan Sekretariat DPRA sebagai termohon, pada Selasa (10/9) jam 10.00 WIB di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Banda Aceh.

Surat panggilan ajudikasi itu disampaikan oleh Petugas Kepaniteraan KIA, Drs. YUSRAN, M.Si, dengan nomor 002/KIA/VIII/2013 tertanggal 3 September 2013 dengan agenda pemeriksaan awal.

Sidang Ajudikasi ini terkait permohonan data/dokumen oleh GeRAK Aceh tertanggal 11 April 2013, dengan Nomor 039/B/G-Aceh/IV/2013 kepada Sekwan DPRA tentang Daftar Anggota DPRA Periode 2004-2009 yang sudah melunasi dan belum melunasi serta masih menyicil Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRA beserta jumlah nominal.

Karena tidak ada konfirmasi dan balasan dari Sekretariat DPRA terkait surat itu, sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pada tanggal 26 April 2013, GeRAK Aceh kemudian memberikan surat keberatan kepada Sekda Aceh dengan Nomor 044/B/G-Aceh/IV/2013 selaku atasan dari Sekretariat DPRA.

Dalam Sidang ajudikasi ini, GeRAK Aceh akan diwakili oleh Koordinator Askhalani dan kepala Divisi Antikorupsi, Hayatuddin.

Kepala Divisi Kebijakan Publik Isra Safril mengatakan Sidang ajudikasi ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat umum agar turut memahami bentuk informasi publik yang boleh di akses dan tidak boleh diakses oleh masyarakat. Terutama dokumen publik itu merupakan dokumen yang boleh diakses oleh masyarakat seperti diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kedepan pemerintah daerah khususnya dinas dan jajarannya bisa memahami bahwa dokumen di pemerintahan, diperbolehkan untuk diakses dan diperoleh oleh masyarakat, sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan dalam UU14/2008. kecuali yang memang tidak diboleh di akses sesuai uu14/2008 seperti dokumen keamanan negara dll.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads