Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban untuk meningkatkan kehidupan yang layak bagi gelandangan dan pengemis yang ada di daerah masing-masing.
Hal demikian dikatakan Sekretaris komisi F DPR Aceh Fuadi Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang serbaguna DPR Aceh, Rabu (28/08/2013).
Fuadi mengatakan hal itu diatur dalam pasal 46 ayat 1 rancangan qanun Aceh tentang kesejahtraan sosial, menurutnya penghidupan yang layak diberikan bisa diprogramkan melalui bimbingan fisik, agama, mental dan sosial, kemudian memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan serta pelayanan kesempatan bekerja dan berusaha.
“Pengemis dan gelandangan itu juga berhak atas penghidupan yang layak di masyarakat” ujar politisi PKS tersebut.
Fuadi menambahkan, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan terhadap timbulnya gelandangan dan pengemis, “ini bisa dilakukan oleh dinas sosial yang berkoordinasi dengan instansi terkait”lanjutnya lagi.
Menurut Fuadi, ketentuan mengenai pelayanan dan peningkatan kesejahtraan gelandangan maupun pengemis akan diatur dalam peraturan gubernur.
Sementara itu pihak LSM yang hadir dalam RDPU tersebut meminta adanya tenggat waktu yang diberikan kepada gubernur untuk membuat pergub”jadi harus jelas kapan ini akan dijadikan dalam pergub dan jelas juga berapa anggaran yang dibutuhkan “ujar salah seorang perwakilan LSM.
RDPU yang berlangsung selama setengah hari itu, selain dihadiri perwakilan LSM, juga hadir perwakilan pemerintah kabupaten kota dan DPRK.