Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh Kembali Di PAW

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari fraksi partai Aceh, Darmawan Muhammad Daud (Darmuda) resmi diberhentikan dari keanggotaan DPR Aceh. Darmuda digantikan oleh Zulkarnaen.

Darmuda diganti oleh partai Aceh karena pindah partai dan mencalonkan diri sebagai caleg DPRA dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada pemilu 2014 mendatang.

Pemberhentian itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Hamid Zain saat membacakan salinan keputusan Mentri Dalam Negeri pada sidang paripurna Pergantian antar waktu (PAW) yang berlangsung Kamis pagi di Gedung DPR Aceh.

Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah dalam sambutannya mengatakan anggota DPRA yang baru dilantik untuk segera bekerja dan melakukan adaptasi dengan anggota dewan lainnya, khususnya agenda-agenda dewan dalam waktu dekat seperti pembahasan KUAPPAS APBA Perubahan 2013.

“Yang baru dilantik harus segera bekerja mengingat bayaknya agenda dewan kedepan ini”lanjutnya.

Hasbi Abdullah menambahkan, dalam waktu dekat DPRA juga akan menggelar sidang PAW terhadap anggota DPR Aceh atas nama Firmandez dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Firmandez di copot PKPI karena pindah partai dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.

“Ini masih menunggu surat keputusan dari mendagri”lanjut Hasbi didampingi Sekwan Hamid Zain.

Hasbi berharap anggota DPR Aceh baik yang baru maupun yang lama untuk lebih giat bekerja dan rajin menghadiri sidang di DPR Aceh, hal itu menyusul banyaknya sorotan masyarakat terkait dengan banyaknya anggota DPR Aceh yang bolos ketika sidang.

“selama ini kita juga tidak tau kenapa banyak yang suka tidak hadir sidang, memang ada beberapa yang tugas keluar daerah”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads