Tahun 2013 DPR Aceh Belum Hasilkan Satu Qanun Pun

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga bulan Agustus 2013 belum menyelesaikan satupun rancangan qanun prioritas yang masuk dalam program legislasi (Prolega) tahun 2013.

Meskipun demikian ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh optimis akan menyelesaikan setidaknya 70 persen dari rancangan qanun prolega.

Abdullah Saleh mengatakan ada beberapa qanun saat ini sedang tahap pembahasan di masing-masing komisi dan pansus, seperti rancangan qanun KKR, Rancangan qanun jinayah dan rancangan qanun Hukum acara jinayah, Abdullah Saleh optimis setidaknya ada 10 rancangan qanun yang akan disahkan menjadi qanun Aceh pada akhir tahun ini.

“kerja DPR Aceh bukan hanya pada satu kegiatan, tapi setiap komisi sudah dibagi tugas untuk membahas qanun sesuai bidangnya masing-masing”lanjutnya.

Abdullah saleh menambahkan pembahasan qanun hukum acara jinayah bertujuan untuk menguatkan qanun-qanun sebelumnya, khususnya qanun nomor 12, 13, dan 14 terkait dengan khamar, maisir dan khlawat, termasuk membolehkannya penahanan terhadap para pelaku pelanggaran syariat Islam.

Selain itu menurutnya jika qanun jinayah sudah selesai maka secara otomatis qanun nomor 12, 13 dan 14 akan di cabut, karena semua aturannya sudah termaktub dalam qanun jinayah.

Adapun ke 16 Raqan prioritas tahun 2013 ini antara lain Raqan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Raqan Kepariwisataan, dan Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, Raqan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raqan Aceh tentang Ketenagakerjaan, dan Raqan tentang Syariat Islam

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads