Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA) melaporkan wakil bupati Aceh Timur Syahrul Syama’un ke polres Aceh Timur.
Syahrul Syama’un yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh kabupaten Aceh Timur dilaporkan kepolisi atas tindakannnya menurunkan/merobek dan membuang bendera partai nasional Aceh (PNA).
Juru bicara Badan pemenangan pemilu PNA Munawarliza Zainal mengatakan pihaknya mengecam dan menyesalkan sikap arogansi yang dipertontonkan oleh wakil Bupati Aceh Timur, menurutnya wakil bupati merupakan Pembina politik di daerah, seharusnya berlaku adil pada semua partai politik.
“pihak kepolisian jangan buang badan mengatakan ini masalah pemilu, kami khawatir polisi tidak mau tindaklanjuti , karena di Aceh Timur belum ada Panwas, dan belum ada Gakkumdu, kami mendukung pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini”lanjut mantan walikota Sabang itu.
Munawarliza menambahkan pihaknya melaporkan wakil bupati kepada pihak kepolisian dikarenakan hingga saat ini di kabupaten Aceh timur belum terbentuknya pantia pengawas pemilu (panwaslu) dan juga belum terbentuknya Gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Pihaknya berharap pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya tersebut sehingga ada kepastiaan hukum dalam pelaksanaan pemilu di Aceh.
Selain itu DPP PNA juga menghimbau kepada seluruh pengurus dan simpatisan untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian dan menahan diri untuk tidak main hakim sendiri.
Selain itu pihaknya juga mengundang dan meminta agar pemantau pemilu baik nasional maupun Asing untuk memantau proses dan tahapan pemilu di Aceh.