Pindah Partai, Darmuda Ajukan Pengunduran Diri Dari DPRA

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darmawan Muhammad Daud (Darmuda) mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR Aceh.

Darmuda mengundurkan diri karena pindah partai, dari partai Aceh (PA) ke partai Nasional Aceh (PNA).
Darmuda mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri pada bulan Juni lalu, karena sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari PNA, namun diakui Darmuda hingga saat ini permohonan mundurnya belum diproses oleh kementrian dalam negeri.

“kalau tidak salah saya pada tanggal 8 juni saya sudah ajukan pengunduran diri dari DPRA karena saya kali ini maju dari PNA, dan saya mundur dengan terhormat bukan karena ada pemecatan dan paksaan dari partai Aceh, karena saya tidak diinginkan lagi dari PA, jadi saya cari kendaraan lain yaitu PNA dan sudah mendaftar”lanjutnya.

Sementara itu sebelumnya anggota komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Robby Syahputra mengatakan, KIP Aceh akan membatalkan pencalonan caleg yang pindah partai namun tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai lamanya. KIP Aceh memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 Agustus bagi caleg pindah partai untuk menyerahkan surat pengunduran diri, karena pada tanggal 2 Agustus KIP Aceh akan menetapkan daftar caleg tetap (DCT).

“kalau tidak diajukan maka mereka akan terancam masuk dalam daftar caleg tetap (DCT)”ungkap Robby.

Aturan mengunduran diri tersebut berlaku bagi caleg pindah dari partai nasional ke partai nasional lainnya dan dari partai local ke partai local lainnya, sedangkan jika pindah silang, dari partai local ke partai nasional atau dari partai nasional ke partai local maka aturan mundur tidak berlaku.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads