Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Aceh belum berencana untuk menambah jumlah calon anggota legislatif menjadi 120 persen.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh Mawardi Nurdin mengatakan partai politik diberi kesempatan hingga tanggal 18 Juli 2013 untuk mendaftarkan caleg tambahan hingga terpenuhi 120 persen, dan hingga saat ini baru di kabupaten Nagan Raya yang menambah usulan caleg menjadi 120 persen, sedangkan di daerah lain termasuk kota Banda Aceh masih belum ada usulan untuk menambah,bahkan menurut Mawardi dibeberapa daerah sudah dipastikan tidak ada penambahan dikarenakan stok calon.
“Kalau kita tidak tambah sebenarnya kita rugi, tapi ini tergantung ketersediaan calon juga, tapi kalau ada yang berminat akan kita tambah, tapi kita masih punya waktu hingga tanggal 18 Juli”lanjut Mawardi yang juga Walikota Banda Aceh itu.
Sementara itu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan hingga Rabu (10/07/2013) belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan caleg DPR Aceh untuk memenuhi kuota 120 persen.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi menyebutkan Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) partai politik peserta pemilu di Provinsi Aceh mendapat kesempatan menambah calon legislatifnya hingga 120 persen.
Menurutnya Sebelum ada surat KPU, partai hanya bisa mendaftarkan caleg DPR Aceh sebanyak 100 persen setiap daerah pemilihan atau maksimal 81 calon dari total kursi di DPR Aceh.
Namun Dengan adanya surat KPU itu, 15 partai politik peserta pemilu 2014 di Aceh mendapat kesempatan mendaftarkan caleg maksimal sebanyak 97 orang atau 120 persen.
Menurut Basri caleg kuota 120 persen yang didaftarkan adalah mereka belum pernah mendaftar sebelumnya. Dan juga mereka yang tidak dinyatakan gugur saat pendaftaran caleg 100 persen.
“Syarat pendaftaran caleg tambahan ini sama dengan pendaftaran caleg dengan kuota 100 persen. Hanya saja, pendaftaran caleg tambahan ini tidak diberikan masa perbaikan,” lanjutnya.