Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh mengancam akan mencoret calon anggota legislatif (caleg) yang pindah partai namun tidak kunjung mengajukan surat pengunduran di diri dari partai lamanya.
KIP Aceh mencatat ada sejumlah caleg yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) pindah partai namun tidak dilengkapi surat pengunduran diri. Hal itu tidak hanya terjadi di tingkat provinsi tapi juga ditingkat kabupaten-kota diseluruh Aceh.
Komisioner KIP Aceh Robby Syahputra mengatakan KIP Aceh memberikan kesempatan bagi caleg pindah partai untuk menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2013, karena pada tanggal 2 Agustus KIP Aceh akan menetapkan Daftar caleg tetap (DCT), namun menurut Robby aturan itu tidak berlaku bagi caleg yang pindah partai secara silang, misalnya dari partai nasional pidah ke partai lokal dan sebaliknya dari partai lokal ke partai nasional.
“Tapi kalau dari partai lokal ke partai lokal atau partai nasional ke partai nasional lain itu harus mundur paling lambat 1 Agustus”ujarnya.
Robby menambahkan jika surat pengunduran diri belum selesai di proses di tingkat partai maupun ditingkat dewan, maka KIP memberikan kelonggaran agar caleg melampirkan surat keterangan dari pimpinan dewan atau sekwan yang menyatakan sedang dalam proses pengunduran diri.
Selain itu Robby juga menghimbau kepada partai politik untuk segera mengganti calon yang dinilai bermasalah selama masa tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS), jika tidak diganti, KIP khawatir partai akan rugi karena jika caleg bermasalah dicoret ketika sudah jadi daftar caleg tetap (DCT) maka tidak ada peluang bagi parpol untuk mengganti, Robby mengakui KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengganti caleg bermasalah.
“Karena kalau sudah masuk daftar caleg tetap (DCT) Lalu ketauan si caleg bermasalah maka partai tidak ada kesempatan lagi untuk mengganti”lanjutnya.