162 Bakal Caleg Ikuti Tes Baca Qur’an Susulan

Sebanyak 162 bakal calon anggota legislative untuk pemilihan DPR Aceh mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an susulan, yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (21/05) pagi, di Asrama Haji Kota Banda Aceh.

Ketua Pokja Uji Mampu baca Qur’an KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan Tes susulan itu diperuntukan bagi bakal calon anggota legislatif  DPR Aceh pengganti bacaleg yang gugur dan bacaleg yang tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima pada tes awal, 27-29 April lalu.

Menurut Akmal setelah tes susulan itu, jika masih ada Bakal caleg yang tidak datang atau tidak bisa mengaji maka tidak akan ada lagi tes berikutnya, bakal caleg yang tidak datang atau tidak bisa mengaji akan dinyatakan gugur.

“yang mengikuti baca qur’an ini berasa dari 15 partai politik, mereka ada yang menggantikan yang gugur sebelumnya, ada juga caleg yang sebelumnya berhalangan, yang tidak lulus hari ini berate tidak ada lagi celah untuk diganti”lanjutnya.

Akmal menambahkan bakal caleg yang diuji tersebut merupakan usulan dari partai politik setelah melakukan perbaikan berkas.

Akmal merincikan caleg yang mengikuti uji mampu baca qur’an selasa pagi masing-masing, partai Nasdem  11 orang, PKB 15 orang, PKS 5 orang, PDIP 17 orang, partai Golkar 11 orang, Partai demokrat 14 orang, PAN 7 Orang, PPP 3 orang, PDA 11 orang, PNA 4 orang, Partai Aceh 11 orang, PBB 18 orang dan PKPI 11 orang.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads