Ketentuan 30 persen calon anggota legislatif perempuan sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh partai politik, baik lokal maupun Nasional. Namun demikian, partai politik dinilai setengah hati dalam mengajukan caleg perempuan.
Hal itu terlihat dari penempatan nomor urut caleg perempuan yang tidak mendapatkan prioritas, umumnya ditempatkan pada nomor urut selain 1 dan 2.
Aktifis perempuan Aceh Naimah Hasan mengatakan meskipun nomor urut tidak lagi menentukan, namun secara psikologis tetap berpengaruh, ia melihat partai politik hanya sekedar memenuhi ketentuan undang-undang yang mengamanahkan 30 persen calon perempuan bukan prioritas.
Naimah berharap pada pemilu 2014 mendatang ada caleg perempuan yang terpilih dari Aceh, mengingat saat ini dari 13 anggota legislatif Asal Aceh di DPR RI tidak satupun dari kaum perempuan. Ia berharap dengan adanya perempuan Aceh di DR RI bisa memperjuangkan kepentingan kaum perempuan Aceh kedepan.
“karena ada undang-undang perempuan harus ada 30 persen maka parpol menempatkan di 30 persen terakhir bukan pertama, jadi menurut saya komitmen partai belum sepenuhnya”lanjutnya.
Naimah Hasan menambahkan caleg perempuan akan berat menghadapi persaingan dengan caleg laki-laki, terutama dalam hal pendanaan, oleh karena itu Naimah menghimbau kepada caleg perempuan untuk bersatu terus membangun jaringan dari sekarang dan tetap optimis meskipun akan menghadapi calon-calon incumbent yang umumnya memiliki dana dan populeritas yang lebih tinggi.
Sementara itu kepada masyarakat Naimah berharap untuk betul-betul memilih calon yang punya kapasitas dan dekat dengan masyarakat. “termasuk incumbent, masyarakat harus lihat lagi, apakah yang telah mereka pilih sudah berbuat atau jangan-jangan tidak pernah berbuat apa-apa”lanjutnya lagi.
sementara Menurut data hasil rekapitulasi KPU, caleg perempuan nomor urut 1 hanya 5,52 persen, nomor urut 2 sebanyak 9,43 persen, dan nomor urut 3 sebanyak 25,81 persen. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, meskipun nomor urut tidak menentukan terpilihnya caleg, tetapi hal itu tetap menjadi dasar pertimbangan parpol dan caleg.
Lebih lanjut, Titi menambahkan, angka tersebut menunjukkan perhatian parpol terhadap perempuan masih sedikit.