Seratusan buruh yang tergabung dalam koalisi May day Aceh tahun 2013 menggelar aksi peringatan hari buruh sedunia tanggal 1 Mei 2013 di kantor Gubernur Aceh dan Kantor DPR Aceh Rabu (01/05).
Dalam aksi itu koalisi may day menyampaikan sejumlah tuntutan, seperti mendesak DPR Aceh untuk segera mengesahkan qanun ketenaga kerjaan yang sudah dimasukkan dalam Raqan prioritas sejak tahun 2007 silam.
Koordinator aksi Alfian dalam orasinya juga menyatakan penolakan terhadap upah murah yang masih dibayarkan oleh sejumlah perusahaan baik swasta maupun perusahaan pemerintah seperti PT Pertaminan Rantau Aceh Tamiang, PT. PLN, PT. Telkom, dan sejumlah perusahaan lainnya yang beroperasi di Aceh. menurut Alfian seharusnya perusahaan membayar gaji minimal sesuai UMP aceh yang ditetapkan oleh gubernur Aceh yaitu sebesar Rp. 1.550.000 per bulan, meskipun demikian UMP itu menurutnya belum lah layak dan masih berada dibawah rata-rata UMP di provinsi lain di seluruh Indonesia
Alfian menambahkan di provinsi Aceh bahkan masih ada sejumlah perusahaan swasta yang membayar gaji karyawannya antara Rp. 800.000 hingga Rp. 1 juta, belum lagi diejumlah perusahaan pemerintah dan sekolah-sekolah yang membayar tenaga kontrak sebesar Rp. 200.000 perbulan.
Alfian meminta kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menindak tegas perusahaan yang masih membayar gaji karyawannya di bawah UMP Aceh.
Dalam aksi tersebut koalisi May day juga meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing, karena dinilai dapat menyengsarakan kaum buruh, selain itu mereka juga meminta adanya pengawasan yang efektif dari pemeritah.