Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Belum mau mengakui keberadaan dan keabsahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan sikap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap akan menolak Bawaslu bentukan pusat, DPR Aceh meminta agar pembentukan Bawaslu Aceh diserahkan kepada DPR Aceh.
Jika tidak maka DPR Aceh akan menolak semua kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh, menurut Abdullah Saleh dalam waktu dekat Pemerintah Aceh, bersama DPR Aceh akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Bupati/walikota seluruh Aceh untuk memutuskan sikap terhadap keberadaan Bawaslu Aceh.
“sikap DPR Aceh dan pemerintah aceh tetap menolak bawaslu bentukan pusat, jadi kita tidak akui keberadaannya dan keabsahannya, konsekuensinya ya ditolak”lanjutnya.
Abdullah Saleh meminta agar perekrutan Bawaslu Aceh dilakukan sesuai dengan UUPA, menurutnya pengawasan pemilu di Aceh dilakukan oleh Panwaslih yang bersifat add hock dan tidak permanen.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat melantik Bawaslu Aceh periode 2013-2018 meski di bawah ancaman penolakan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh. Ketiga anggota Bawaslu Aceh yang lolos fit and proper tes dan akhirnya di-SK-kan tersebut masing-masing Asqalani, Muklir, dan Zuraida Alwi.
Pasca pelantikan itu, Bawaslu aceh sudah mulai bekerja mengawasi tahapan pemilu di aceh seperti mengawasi tahapan uji mampu baca Al-qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh.