Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa (23/4) menetapkan tujuh nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018.
Pengumuman itu dibacakan Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah.
Dalam laporannya Adnan mengatakan Selain tujuh nama anggota KIP, DPRA juga menetapkan tujuh calon cadangan. Berikut 7 nama anggota KIP Aceh periode 2013-2018 :
1. Robby Syahputra
2. Fauziah
3. Junaidi
4. Ridwan Hadi
5. Muhammad
6. Basri M.Sabi
7. Hendra Fauzi
Sementara 7 orang yang ditetapkan sebagai lulus cadangan sebagai berikut :
1. Agus Syahputra
2. Fuad Mardhatillah
3. Iqbal
4. T.Iskandar Faisal
5. Khairul Hasni
6. Tarmizi
7. Evi Narti Zein
Adnan Beuransyah mengatakan tujuh orang tersebut akan di SK-Kan oleh komisi pemilihan Umum (KPU) dan di lantik oleh, gubernur Aceh Zaini Abdullah, Adnan berharap 7 anggota KIP Aceh yang baru setelah dilantik nantinya untuk selalu berkomunikasi dengan pihak DPR Aceh maupun pemerintah Aceh dalam setiap kebijakannya.