Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berjanji akan menyelesaikan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum masa jabatan DPRA periode ini berakhir pada awal tahun 2014 mendatang.
Hal demikian dikatakan Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri pada rapat dengar pendapat rancangan qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan lembaga HAM Internasional, Nasional dan Lokal.
Nurzahri mengatakan tujuan pembentukan KKR adalah untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dimasa konflik, menurut Nurzahri penyusunan qanun KKR akan melibatkan semua lembaga yang konsen di bidang HAM, Nurzahri berharap qanun tersebut bisa segera diselesaikan dan Lembaga KKR bias segera terbentuk.
“sampai hari ini hak korban terhadap kebenaran sangat rendah, kami juga di DPR Aceh berharap sebelum masa kami habis kami sudah selesaikan hutang kami terhadap korban konflik, ini belum bicara pengadilan HAM, karena bagian tersendiri”lanjutnya.
Nurzahri menambahkan pelanggaran HAM yang akan ditelusuri oleh KKR tidak terikat masa waktu. Menurut Zahri hasil dari penelusuran KKR akan direkomendasikan ke pengadilan HAM, namun hal itu akan diatur kembali termasuk pembentukan pengadilan HAM.
Pada kesempatan tersebut, Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, menyebutkan ada 13 kategori pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Aceh , antara lain, pembunuhan ekstrajudisial, penyerangan terhadap kaum sipil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, kekerasan seksual, penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran proses hukum, pemindahan paksa, penjarahan dan perampasan saat perang .
Sementara itu KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh menyambut baik inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membahas kembali rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).