Anggota F-PA Minta Wali Nanggroe Segera Di Bai’at

Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak agar segera dilakukan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh dan Syafii Hamzah pada sidang paripurna DPR Aceh Rabu pagi.

Abdullah Saleh mengatakan Qanun Wali Nanggroe sudah disahkan dalam lembaran Aceh serta sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, menurutnya qanun tersebut juga sudah dilaporkan kepada Mentri Dalam Negeri, kalangan DPR Aceh berharap segera adanya penabalan Wali Nanggroe kepada Malik Mahmud sebagaimana dimanahkan dalam qanun Lembaga Wali Nanggroe.

Selain itu Abdullah saleh mengatakan qanun wali nanggroe tidak membutuhkan persetujuan dari Mentri Dalam Negeri, menurutnya qanun Aceh disahkan oleh DPR Aceh dan pemerintah Aceh selanjutnya dimasukkan dalam lembaran daerah, sedangkan mendagri sifatnya hanya melakukan pengawasan.

“kalau kemendari itu sifatnya pengawasan secara umum, bukan persetujuan atau koreksi dari mendagri, mereka hanya melakukan pengawasan, kecuali ada hal yang bertentangan yang perlu dibatalkan”lanjutnya.

Terkait dengan anggaran yang di plotkan dalam APBA Aceh untuk Lembaga Wali Nanggroe, Abdullah Saleh mengatakan anggaran tersebut tetap bisa digunakan meskipun Lembaga Wali Nanggroe belum mempunyai kesekretariatan.

Menurut Abdullah Saleh, Malik Mahmud ditetapkan sebagai Wali Nanggroe Aceh kesembilan pasca meninggalnya Hasan Tiro yang di klaim sebagai Wali Nanggroe ke delapan. “jadi pasca meninggalnya Hasan tiro secara otomatis malik mahmud menjadi penggantinya”lanjutnya lagi.

Sementara itu anggota DPR Aceh lainnya Syafii Hamzah meminta agar Malik Mahmud segera di kukuhkan sebagai Wali Nanggroe, ia menyarankan agar pengukuhan Wali Nanggroe dilakukan di tempat umum dengan mengundang seluruh masyarakat Aceh

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads