Kementrian kehutanan RI menandatangani kontrak kerja dengan presiden Republik Indonesia terkait dengan Rencana pengelolaan Daeral Aliran sungai (RPDAS).
Dalam kontrak tersebut ada 108 DAS di Indonesia yang prioritas harus disusun RPDAS, dan empat diantaranya terdapat di provinsi Aceh.
Hal tersebut dikatakan Mentri kehutanan RI Zulkifli Hasan pada seminar nasional pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat menuju hutan Aceh yang berkelanjutan, selasa pagi di AAC Dayan Daud Unsyiah Banda Aceh.
Zulkifli mengatakan di Aceh sudah ada empat R-PDAS, yang merupakan DAS prioritas lintas kabupaten, masing-masing DAS krueng Aceh, DAS krueng Jambo Aye, DAS krueng Peusangan dan DAS Tamiang, dan tiga diantaranya sudah disahkan oleh gubernur Aceh.
“atas jasanya kementrian kehutanan sudah memberikan penghargaan kepada gubernur Aceh atas keberhasilannya menyusun tiga dari empat RPDAS yang ada di Aceh”lanjutnya.
Zulkifli menambahkan ada beberapa kriteria sebuah DAS telah dikelola dengan baik, antara lain tingkat produktivitas yang tinggi, fungsi DAS sebagai penyimpan dan produksi air terjamin sepanjang tahun, dan erosi yang rendah.
Sementara itu gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan di Aceh terdapat 11 wilayah sungai yang mengalirkan air ke 481 anak sungai lain.
Diantara 11 sungai besar tersebut, antara lain sungai krueng peusangan, yang membelah lima wilayah di Aceh, masing-masing Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Zaini menambahkan pelestarian dan pemanfaatan daerah aliran sungai akan masuk dalam rencana program kehutanan tingkat provinsi selama 20 tahun, mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2034.