Pemerintah Aceh akan mengurangi luasan kawasan hutan menjadi 46 persen dari luas wilayah provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang baru. Sebelumnya, luas kawasan hutan Aceh masih 68 persen dari luas wilayah 5,73 juta hektar.
Pada draf RTRW yang baru, luas permukiman dan budidaya ditetapkan 54 persen, dan sisanya 46 persen sebagai kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutan Aceh Husaini Syamaun mengatakan hutan Aceh dikurangi disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya penambahan jumlah penduduk Aceh, yang berdampak pada kebutuhan lahan-lahan baru, kemudian penambahan jumlah kabupaten kota di Aceh dari sebelumnya 11 kabupaten kota menjadi 23 kabupaten/kota, menurutnya penambahan kabupaten/kota juga membutuhkan lahan. Menurut Husaini luas hutan Aceh saat ini sesuai dengan Permenhut 170 sebesar 3 juta hektar lebih, namun tidak semua hutan tersebut kondisi baik, sebagiannya dalam kondisi kritis.
Namun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh, jumlah tersebut akan dikurangi.
“dalam RTRW aceh yang baru akan ada perubahan hutan Aceh, mengapa berkurang?nah dulu kan aceh hanya ada 11 kabupaten kota, sekarang sudah 23 kabupaten kota, sehingga membutuhkan ruang baru”lanjutnya.
Husaini menambahkan meskipun hutan dikurangi, pemerintah Aceh tetap selektif untuk melihat hutan mana saja yang boleh dialihkan untuk pemukiman ataupun pembukaan lahan baru dan hutan mana saja tetap harus dipertahankan.
Menurut Husaini Hutan Aceh masih menjadi hutan nomor dua terbaik di Indonesia setelah hutan Papua.
Selain itu menurut Husaini, lahan-lahan yang saat ini termasuk lahan kritis akan terus dilakukan penanaman ulang. Menurutnya gerakan penanaman terus dilakukan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.