Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T Syahrizal meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten-kota untuk bekerja secara jujur dan profesionalisme dalam bertindak sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala kejaksaan Tinggi Aceh saat pelantikan dan serah terima jabatan 12 pejabat di jajaran kejaksaan tinggi Aceh senin pagi.
T Syahrizal mengatakan kedepan pihaknya tidak mau lagi mendengar adanya pengusutan kasus tindak pidana korupsi yang ditangguhkan atau dihentikan, menurutnya hal itu akan menimbulkan kesan buruk kinerja kejaksaan dimata masyarakat, masyarakat menilai seakan-akan kejaksaan main-main dalam mengusut kasus. Syahrizal mengaku akan sangat kecewa jika hal itu terjadi lagi dilingkungan kejaksaan tinggi Aceh.
“kejari harus profesional, perhatikan lingkungan kerja, kearifan lokal harus dijaga, jadi kita juga tidak bisa di intervensi oleh siapa pun, jadi pintar-pintarlah, bekerjalah dengan baik dan jangan buat masyarakat kecewa”lanjutnya.
T Syahrizal menambahkan, kepada seluruh kejari yang telah diberikan amanah oleh rakyat harus bertugas sesuai dengan visi-misi kejaksaan, bukan visi-misi pribadi.
Diakui oleh Syahrizal, pihak kejasaan Tinggi Aceh sendiri tidak bisa mengintervensi kerja-kerja Kejaksaan Negeri, namun menurutnya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan.
Menurut Syahrizal, melambatnya kinerja kejaksaan lebih disebabkan kepada proses –proses yang dilakukan, seperti mengumpulkan alat-alat bukti.