Direktorat Narkoba Polda Aceh sudah menangani 23 kasus narkoba selama tahun 2013 ini.
Selain itu jumlah barang bukti yang disita selama hampir dua bulan terakhir juga sangat besar, dimana untuk ganja yang disita sudah mencapai 488 kg, jauh meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya 21 kg.
Wadir Narkoba polda Aceh AKBP Sigit Kusmardjoko mengatakan angka tersebut belum termasuk jumlah sitaan di polres jajaran polda Aceh, menurutnya narkotika yang disita itu juga termasuk sitaan selama operasi Antik beberapa waktu lalu, adapun jumlah tersangka yang sudah diamankan selama tahun 2013 ini mencapai 28 orang, dan semuanya masih pada tahap pemeriksaan dan belum ada yang diajukan ke kejaksaan.
“kalau 2013 untuk direktorat polda Aceh dari Januari sudah menangani 22 kasus tambah kasus baru ini jadi sudah 23 kasus”lanjutnya.
Sigit menambahkan untuk kasus sabu-sabu, selama tahun 2013 ini sudah disita sebanyak 1.319 gram.
Sitaan sabu paling besar adalah, penggagalan kiriman sabu via kantor Pos pada 16 Januari lalu yang mencapai 1 kg sabu, penggagalan dilakukan oleh pihak polda Aceh bersama dengan pihak Beacukai Banda Aceh serta pihak Kantor Pos Banda Aceh.
Sementara itu pengungkapan kasus sabu yang paling mengejutkan pada tahun ini adalah kasus sabu yang melibatkan oknum Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 28 Januari 2013 lalu.
Dan kasus terakhir adalah penangkapan seorang pemuda berinisial HR oleh pihak Kepolisian Resort Banda Aceh, HR ditangkap di kawasan Bandarbaru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh karena mengantongi sabu-sabu seberat 2,5 gram.