Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) pemilu legislatif tahun 2014 khusus untuk pemilihan anggota DPR Aceh.
Saat ini dapil Aceh berjumlah delapan, sementara KIP Aceh sudah mengusulkan perubahan menjadi 10 Dapil ke KPU Pusat.
Wakil ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan perubahan dapil sangat dimungkin kan pada dapil yang jatah anggota dewannya melebihi 12 orang, misalnya Dapil Aceh Tengah, Bener Meriah dan Bireun, bisa dipisah menjadi dapil Bireun dan dapil Aceh Tengah-Bener Meriah, kemudian dapil Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, kemungkinan bisa dipisah menjadi dapil Aceh Timur dan dapil Langsa-Aceh Tamiang.
“perubahan itu masih dimungkinkan, misalnya daerah pemilihan yang jatahnya melebihi 12 kursi atau kurang dari 3 kursi yang diperebutkan”lanjutnya.
Ilham menambahkan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada pemilu legislatif 2014 untuk tingkat DPR Aceh akan mengalami penambahan dari 69 kursi menjadi 81 kursi atau bertambah sebanyak 12 kursi.
Penambahan jumlah kursi itu disebabkan oleh bertambahnya jumlah penduduk Aceh bila dibandingkan dengan jumlah penduduk pada pemilu 2009.
Sementara itu untuk jatah kursi DPR RI dari Aceh masih tetap seperti pemilu tahun 2009, yaitu 13 kursi dengan dua daerah pemilihan (dapil).
Selain itu menurut Ilham untuk kabupaten juga terjadi perubahan jumlah kursi, masing-masing kabupaten Pidie dan kabupaten Aceh Barat, masing-masing mengalami penurunan sebanyak 5 kursi.