Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) provinsi Aceh berjumlah 3.472.179 orang.
Data tersebut diserahkan Pemerintah Aceh kepada Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh Kamis pagi.
Anggota KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan DP 4 tersebut akan dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS), selanjutnya KIP Aceh akan melakukan singkonisasi dengan KIP Kabupaten kota untuk menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT), selama singkronisasi ini berlangsung, maka masih terbuka peluang bagi masyarakat yang belum masuk kedalam DPS untuk melaporkan diri.
“jadi kita akan duduk kembali dengan KIP kabupaten kota untuk mengsinkronkan data pemerintah yang telah diberikan kepada kita, nah ini kita juga minta partisipasi masyarakat dan partai politik untuk menyempurnakan DP 4 itu menjadi DPT yang valid”lanjutnya.
Akmal menambahkan DP 4 tersebut akan diteliti kembali kelengkapannya seperti nomor induk kependudukan (NIK), dan dalam dua bulan kedepan akan di umumkan Daftar pemilih sementara hasil verifikasi KIP Aceh.
Sementara itu Assisten III Pemerintah Aceh Muzakar yang membacakan amanat mentri dalam negeri menyebutkan penyerahan DP4 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, dimana Mentri dalam negeri menyerahkan kepada KPU, gubernur menyerahkannya kepada KPU/KIP provinsi dan bupati/walikota menyerahkannya KPU/KIP kabupaten /kota.
Menurutnya dengan sudah diserahkannya DP 4 tersebut maka pihak KPU/KIP sudah bisa memproses data tersebut lebih lanjut, terutama dalam menentukan daftar pemilih sementara (DPS) sampai pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).