Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk meninjau kembali bantuan anggaran kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Komisi Penyiaran Independet Daerah (KPID).
Hal demikian dikatakan anggota DPR Aceh fraksi partai Aceh Adnan Beuransah.
Adnan mengatakan pemerintah aceh tidak konsisten dengan aturan yang telah di buatnya sendiri, dimana bantuan hibah kepada lembaga atau kelompok masyarakat tidak boleh melebihi angka Rp. 100 juta, kecuali kepada lembaga-lembaga yang telah dikecualikan dalam pergub, namun kenyataannya kedua lembaga tersebut diberikan anggaran mencapai Rp. 500 juta.
“Kenyataanya ada bantuan sebesar Rp. 500.000.000,- masing-masing kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID), padahal kedua lembaga tersebut tidak termasuk lembaga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur tersebut”lanjutnya.
Adnan menambahkan Fraksi Partai Aceh mengusulkan agar peraturan Gubernur tersebut untuk ditinjau kembali, untuk kedepan Fraksi Partai Aceh meminta Gubernur Aceh agar dalam mengeluarkan peraturan gubernur terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu menurut Adnan anggaran pembangunan Gedung ditaman Mini Indonesia Indah pada SKPA kantor Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta sebesar Rp. 5 Milyar juga sepakat untuk ditiadakan.
Begitu juga dengan anggaran penanggulangan korban konflik sebesar Rp. 1, 9 Milyar pada SKPA Kesbangpol-Linmas agar dialihkan untuk pengadaan perlengkapan satuan Siaga Bencana Kabupaten Pidie .