Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh Husaini Syamaun mengakui salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh disebabkan oleh tambang galian C yang tidak terkontrol.
Husaini mengatakan pemerintah Aceh sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), dimana setiap angkutan yang mengakut material wajib memiliki dokumen Damarling (dokumen angkutan material ramah lingkungan), namun diakuinya pemerintah belum mampu mengontrol semua daerah untuk menggunakan dokumen tersebut. Husaini berharap masyarakat juga harus ada kesadaran untuk membeli materia yang ada izinnya.
“galian C di krueng aceh ini kan banyak yang illegal, akibatnya lihat sekarang, air sungai mengering, bahkan tumbuhan di sekitar sungai juga terganggu”lanjutnya.
Husaini mengatakan hampir rata-rata tambang galian C yang beroperasi di sepanjang krueng Aceh tidak memiliki izin.
Husaini menegaskan krueng Aceh saat ini sudah rusak parah akibat dari pertambangan galian C yang berlebihan, dan hal itu akan merugikan masyarakat yang hidup di sekitar daaerah aliran sungai (DAS), terutama di Aceh Besar dan Banda Aceh.
Selain itu menurutnya akibat kerusakan tersebut masyarakat di Aceh Besar dan kota Banda Aceh juga terancam krisis air bersih.
Bedasarkan data Dinas Pertambangan Aceh Besar, aktivitas penambangan liar jenis galian C masih marak terjadi di beberapa Kecamatan di Aceh Besar seperti Kecamatan Seulimuem, Jantho, Indrapuri, Darussalam, Darul Kamal, Baitussalam, Suka Makmur, Mesjid Raya dan Kecamatan Lhong.