Pemerintah kota Banda Aceh mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun penertiban, diantaranya penertiban becak dan mobil barang.
Hal itu dikatakan kepala dinas perhubungan kota Banda Aceh Muzakir Tulot saat menerima audiensi puluhan penarik becak di kota Banda Aceh.
Muzakir mengatakan saat ini jumlah becak di Banda Aceh mencapai empat ribu unit, sedangkan kauta becak yang sesuai untuk kota Banda Aceh hanya 1.800 unit, sehingga perlu ditertibkan becak-becak yang tidak memiliki izin.
Menurut Muzakir sebelum melakukan penertiban tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan perwakilan penarik becak sehingga tidak salah persepsi dikemudian hari.
“kauta kita hanya 1800, tapi di Banda Aceh sudah lebih , karena setelah tsunami kita banyak bersifat sosial, yang penting masyarakat tidak lapar, namun kini sudah mulai kita tertibkan”lanjutnya.
Muzakir menambahkan sebelumnya pihak dirlantas polda Aceh juga sudah meminta dinas perhubungan untuk menertibkan becak-becak dikota Banda Aceh, terutama kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK, BPKB dan SIM.
Meskipun demikian diakui Muzakir, ada sekitar 500 becak bantuan kementrian sosial yang hingga kini belum memiliki STNK, dan hal itu akan dibicarakan kembali dengan pihak dirlantas.
Menurut Muzakir pihak dirlantas juga meminta agar aktifitas becak di Banda Aceh tertib, seperti pangkalan becak dan jalur-jalur yang boleh dilalui becak harus dipatuhi.
Muzakir mengaskan sebagai kendaraan yang melayani penumpang, maka setiap becak harus menggunakan plat kuning.