Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Anas Muhammad Adam mengatakan pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional RSBI) baru pada tingkat putusan Mahkmah konstitusi (MK).
Sedangkan pihak dinas pendidikan masih menunggu edaran dari kementrian pendidikan untuk proses pembubaran RSBI.
Anas mengatakan jika RSBI di anggap sebagai sekolah anak orang berada maka pihaknya juga sepakat untuk di bubarkan, namun pihaknya menilai anak kurang mampu pun berpeluang sekolah di RSBI, dan pembiayaannya ditanggung oleh APBN, karena di akuinya sekolah RSBI mendapatkan anggaran dari APBN dan APBD.
“kami melihat hanya nama saja yang jadi masalah, padahal yang paling penting adalah kurikulumnya, karena ini untuk menjawab tantangan, tapi kalau emang nama diminta ubah ya kita ubah, tapi kita tunggu putusan mendiknas untuk kita ikuti”lanjutnya.
Anas menambahkan selama ini RSBI menggunakan kurikulum berstandar internasional, hal itu untuk menjawab kebutuhan pendidikan bagi anak yang memiliki kemampuan lebih.
Seperti diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
pasal RSBI/SBI sebelumnya digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.