Penerapan syariat Islam yang telah berjalan sebelas tahun di Provinsi Aceh masih dinilai perlu dukungan dari semua pihak yang ada, terutama dalam hal pemberitaan oleh media dan sejumlah LSM dan OKP. Pemerintah juga menolak upaya pelemahan implementasi syariat Islam yang tengah berjalan di Aceh saat ini.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Muhammad Nass mengatakan, terkait beredarnya aliran aneh di Aceh yang dimotori pihak asing, serta maraknya pemberitaan negatif terhadap Syariat Islam Aceh oleh beberapa media nasional. Pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Penerapan Syariat Islam di Aceh harus didukung secara nyata oleh seluruh elemen masyarakat, terutama Eksekutif dan Legislatif baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan menganggarkan dana yang cukup, pelatihan tenaga pelaksana yang profesional, mencegah terjadinya pendangkalan akidah, serta sosialisasi yang luas bagi masyarakat”
Muhammad Nass menambahkan jika ada kekurangan dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus segera dicari solusinya, dengan cara menyempurnakan aturan-aturan yang ada, bukan melemahkan syariat, karena itu merupakan bagian dari resolusi konflik di Aceh. Menurutnya, meskipunn hukum syariat Islam tidak diterapakan bagi non muslim. Semua orang asing dan non muslim tetap dilindungi, dan diwajibkan menghormati syariat Islam Aceh.
Sementara itu Ketua Komisi A DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin meminta agar Dinas Syariat Islam tidak bergeming atas adanya pihak yang tidak senang dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Menurutnya, masyarakat Aceh sepakat bahwa syariat Islam harus dilaksanakan di Aceh.
“Kita mendukung dinas syariat islam Aceh, kita harapkan kedepan anggaran untuk instansi tersebut perlu ditambah, hal itu agar tidak mudahnya oknum dalam melemahkan syariat Islam tersebut”
Menurutnya, kalangan parlemen Aceh meminta masyarakat mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Untuk itu, semua pihak diharapkan menolak segala upaya pihak-pihak yang ingin melemahkan implementasi syariat Islam.