Pemerintah kota Banda Aceh akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Meuraksa Banda Aceh seiring dengan usulan untuk meningkatkan status rumah sakit tersebut dari tipe c menjadi tipe b.
Hal demikian dikatakan walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin saat menyampaikan jawaban walikota Banda aceh atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun susunan organisasi dan tata kerja RSUD Meuraksa kota Banda Aceh.
Mawardi mengatakan saat ini RSUD Meuraksa memiliki sarana dan prasarana yang sudah memadai untuk mendukung perubahan status dari tipe c ke tipe b, sarana yang dimiliki antara lain fasilitas pelayanan radiologi, laboratorium gudang perbengkelan obat serta pembakaran sampah medis dan non medis.
“Dengan adanya peningkatan status dari tipe c ke tipe b melalui pengesahan qanun maka kita berharap semua kekhawatiran dan keluhan pelayanan RSUD Meuraksa kepada masyarakat akan terealisasi.” terangnya.
Mawardi menambahkan sejak tahun 2009 lalu, Rumah sakit umum daerah Meuraksa juga telah ditetapkan status PPK-BLUD atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Menurut Mawardi, secara faktual selama ini pelayanan RSUD Meuraksa Banda Aceh sudah berstandar pelayanan rumah sakit tipe b, namun pelaksanaannya belum didukung oleh dasar hukum yang jelas sehingga dibutuhkan sebuah qanun yang khusus mengatur RSUD Meuraksa Banda Aceh.