Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh menyatakan setidaknya terdapat 27 aliran sesat dan pedangkalan aqidah beroperasi di Provinsi Aceh, Namun sebagian besarnya sudah ada keputusan fatwa MPU Aceh yang melarang mereka beraktifitas.
Ketua MPU Aceh Ghazali Muhammad Syam mengatakan dari 27 aliran menyimpang yang ditemukan di beberapa daerah di Aceh itu, MPU memperkirakan hanya 4 atau 5 lagi aliran yang masih eksis, menurutnya aliran sesat yang terakhir kali ditemukan adalah aliran Laduni di Aceh Barat.
“tanggal 15 Oktober mendatang kita akan bahas kembali aliran-aliran sesat itu, walaupun sudah ada keputusan seperti laduni itu keputusan daerah, sedangkan fatwa hanya MPU Aceh yang berhak mengeluarkan fatwa, sehingga mereka mintanya kemari”lanjutnya.
Ghazali menambahkan untuk mengeluarkan sebuah Fatwa MPU Aceh membutuhkan waktu yang lama, karena sebelum mengeluarkan fatwa, MPU berkewajiban membuktikan terlebih dahulu sebuah aliran bisa di fatwakan sesat atau tidak. Menurutnya untuk memutuskan sebuah fatwa MPU juga harus menghadirkan 47 ulama dari seluruh Aceh dalam sebuah rapat pleno.
Selain itu Ghazali menegaskan, setelah mengeluarkan sebuah fatwa, MPU tidak juga bisa bertindak sebagai eksekutor. Eksekutor dikembalikan kepada pemerintah daerah, oleh karena itu menurutnya jika ada permasalahan yang bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, maka tidak perlu menunggu fatwa dari MPU.