Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh siap menempuh jalur hukum terkait tidak diundangnya anggota DPRK Aceh Barat dari Fraksi PKS. DPW PKS Aceh meminta Ketua DPRK setempat untuk menjelaskan perihal tidak diundangnya Fraksi PKS tersebut pada acara pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih, Aceh Barat HT Alaidinsyah (Haji Tito) dan H Rachmat Fitri (Nanda) pada awal pekan lalu di Aceh Barat.
Sekretaris Umum DPW PKS Aceh Saifunsyah kepada wartawan mengatakan pihaknya mengecam tindakan Pimpinan DPRK Aceh Barat yang tidak sesuai aturang tersebut. Menurutnya, dalam upacara kenegaraan seperti pelantikan Bupati/Wakil Bupati semua anggota DPRK dan Pejabat harus diundang dan menjadi saksi mata pelantikan.
“Apalagi nantinya eksekutif harus mempertanggungjawabkan kinerja kepada anggota DPRK Aceh Barat. Ini suatu hal yang sangat mengecewakan kita. Kita akan menempuh jalur hukum jika Pimpinan DPRK tidak menjelaskan secara logis terkait hal tersebut kepada pihaknya”
Saifunsyah menambahkan jika Pimpinan DPRK Aceh Barat mempunyai persoalan yang menganjal selama ini di Dewan yang melibatkan Fraksi PKS, hal itu jangan sampai memicu pertentangan secara personal, sehingga empat anggota dewan FPKS tidak mendapat undangan pelantikan bupati/wakil bupati.
Sementara sebelumnya Ketua Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat, Abdul Kadir mengatakan pada Badan Musyawarah DPRK setempat beberapa waktu lalu, mayoritas anggota DPRK Aceh Barat tidak bersedia anggota DPRK Fraksi PKS hadir pada pelantikan karena mereka masih mempersoalkan alat kelengkapan dewan.
“Benar mereka tidak diundang karena sebagian besar anggota DPRK Aceh Barat kemarin menolak mengundang Fraksi PKS, karena mempermasalahkan alat kelengkapan Dewan”
Abdul menambahkan pihaknya menyiapkan sebanyak 30 undangan kepada seluruh anggota DPRK yang berjumlah 30 orang. Namun ia tidak mengetahui perihal undangan tersebut.